Kamis, 23 Februari 2017

Cara Pengurusan BPJS untuk Operasi Jantung

Cara Pengurusan BPJS untuk Operasi Jantung

Untuk bisa berobat di Rumah Sakit faskes 2, sebelumnya harus ada rujukan dokter dari faskes 1. Dokter di faskes 1 tidak akan begitu saja memberi rujukan. Akan di periksa terlebih dahulu, apakah jenis penyakitnya harus dirujuk atau tidak. Jika memang harus dirujuk, nanti dokter yang bersangkutan akan memberi surat rujukan ke Rumah Sakit faskes 2 yang dipilih.
Setelah mendapat surat rujukan dari dokter faskes 1, baru kita bisa berobat ke RS faskes 2.

Dokumen yang disiapkan dan dibawa :

  • Kartu BPJS
  • KTP sesuai yang tecantum di BPJS
  • Kartu berobat (jika belum mempunya kartu berobat, berarti harus mendaftar terlebih dahulu di RS yang kita datangi)
  • Surat Rujukan dari faskes 1
Catatan : Semua dokumen untuk pengajuan operasi penyakit jantung tidak perlu difotocopy

Langkah-langkah pendaftaran di RS Al Islam sebagai RS faskes 2 :

  1. Ambil antrian A di mesin antrian BPJS (untuk pasien baru) atau antrian C (untuk pasien yang sudah pernah berobat/punya kartu Al-Islam)
  2. Tunggu sampai dipanggil nomor antrian.
  3. Setelah dipanggil, tunjukkan semua dokumen dan sebutkan poliklinik yang dituju. Dalam hal ini, saya ke poliklinik spesial jantung dan pembuluh darah.
  4. Menerima SEP (Surat Elegibilitas Pasien) dari petugas pendaftaran.
Setelah SEP sudah di tangan, serahkan kepada perawat di poliklinik jantung. Lalu kita akan dipanggil untuk diukur tekanan darahnya terlebih dahulu. Jika pasien baru, diharuskan untuk melakukan EKG (elektrokardiogram). Nanti perawat akan memberikan surat pengantar ke bagian EKG. Tidak perlu lagi membayar jika kita adalah pasien BPJS. Proses EKG tidaklah lama. Hasil diberikan saat itu juga. Nanti kita tunjukan kepada dokter spesialis jantung. Hasil EKG ini tetap disimpan ya, karena di RS Al Islam ada obat tertentu yang syaratnya harus memakai fotocopy EKG terbaru. Sebagai pasien BPJS di RS Al Islam, kita hanya mendapat jatah 6 bulan sekali untuk melakukan EKG. 

Cara pengurusan BPJS operasi jantung dari faskes 2 ke faskes 3

Rujukan Faskes 2 ke Faskes 3 biasanya untuk pasien yang memerlukan tindakan medis yang lebih serius dan berat, dan sarana dan prasarananya tidak tersedia di Faskes 2. Seperti saya kemarin yang diharuskan melakukan operasi bypass jantung. Untuk wilayah Jawa Barat baru bisa dilakukan di RS Hasan Sadikin sebagai Rumah Sakit Umum Pusat (faskes 3).
Sebelumnya, serahkan surat rujukan dokter di poliklinik RS faskes 2 kepada petugas BPJS di RS faskes 2 (RS Al Islam) untuk mendapatkan Surat Rujukan Rumah Sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar