Minggu, 12 Februari 2017

Cara Pengurusan BPJS untuk Operasi Jantung

Untuk bisa berobat di Rumah Sakit faskes 2, sebelumnya harus ada rujukan dokter dari faskes 1. Dokter di faskes 1 tidak akan begitu saja memberi rujukan. Akan di periksa terlebih dahulu, apakah jenis penyakitnya harus dirujuk atau tidak. Jika memang harus dirujuk, nanti dokter yang bersangkutan akan memberi surat rujukan ke Rumah Sakit faskes 2 yang dipilih.
Setelah mendapat surat rujukan dari dokter faskes 1, baru kita bisa berobat ke RS faskes 2.

Dokumen yang disiapkan dan dibawa :

  • Kartu BPJS
  • KTP sesuai yang tecantum di BPJS
  • Kartu berobat (jika belum mempunya kartu berobat, berarti harus mendaftar terlebih dahulu di RS yang kita datangi)
  • Surat Rujukan dari faskes 1
Catatan : Semua dokumen tidak perlu difotocopy

Langkah-langkah pendaftaran di RS Al Islam sebagai RS faskes 2 :

  1. Ambil antrian A di mesin antrian BPJS (untuk pasien baru) atau antrian C (untuk pasien yang sudah pernah berobat/punya kartu Al-Islam)
  2. Tunggu sampai dipanggil nomor antrian.
  3. Setelah dipanggil, tunjukkan semua dokumen dan sebutkan poliklinik yang dituju. Dalam hal ini, saya ke poliklinik spesial jantung dan pembuluh darah.
  4. Menerima SEP (Surat Elegibilitas Pasien) dari petugas pendaftaran.
Setelah SEP sudah di tangan, serahkan kepada perawat di poliklinik jantung. Lalu kita akan dipanggil untuk diukur tekanan darahnya terlebih dahulu. Jika pasien baru, diharuskan untuk melakukan EKG (elektrokardiogram). Nanti perawat akan memberikan surat pengantar ke bagian EKG. Tidak perlu lagi membayar jika kita adalah pasien BPJS. Proses EKG tidaklah lama. Hasil diberikan saat itu juga. Nanti kita tunjukan kepada dokter spesialis jantung. Hasil EKG ini tetap disimpan ya, karena di RS Al Islam ada obat tertentu yang syaratnya harus memakai fotocopy EKG terbaru. Sebagai pasien BPJS di RS Al Islam, kita hanya mendapat jatah 6 bulan sekali untuk melakukan EKG. 

Cara pengurusan BPJS dari faskes 2 ke faskes 3

Rujukan Faskes 2 ke Faskes 3 biasanya untuk pasien yang memerlukan tindakan medis yang lebih serius dan berat, dan sarana dan prasarananya tidak tersedia di Faskes 2. Seperti saya kemarin yang diharuskan melakukan operasi bypass jantung. Untuk wilayah Jawa Barat baru bisa dilakukan di RS Hasan Sadikin sebagai Rumah Sakit Umum Pusat (faskes 3).
Sebelumnya, serahkan surat rujukan dokter di poliklinik RS faskes 2 kepada petugas BPJS di RS faskes 2 (RS Al Islam) untuk mendapatkan Surat Rujukan Rumah Sakit. 

Dokumen yang disiapkan dan dibawa :

  • Kartu BPJS
  • KTP sesuai dengan nama di Kartu BPJS
  • Surat Rujukan Rumah Sakit dari faskes 2
  • Surat Rujukan Dokter dari faskes 2
Catatan : Sebelumnya, perbanyak semua dokumen beberapa lembar, untuk berjaga-jaga.

Langkah-langkah pendaftaran di RS Hasan Sadikin sebagai RS faskes 3 :

  1. Ambil antrian A di mesin antrian BPJS
  2. Tunggu sampai dipanggil nomor antrian.
  3. Setelah dipanggil, tunjukkan semua dokumen yang dibawa, sebutkan poliklinik yang dituju. di RS Hasan Sadikin, meski menyebut poliklinik jantung yang dituju, tapi akan dirujuk ke poliklinik penyakit dalam terlebih dahulu. Setelah diperiksa di sana, baru diberi rujukan untuk ke poliklinik spesialis jantung.
  4. Menerima SEP (Surat Elegibilitas Pasien), No Rekam Medik dan Tiket poliklinik dari petugas pendaftaran. Bawa pasien ke poliklinik yang dituju dan berikan SEP kepada petugas pendaftaran, lalu tunggu panggilan untuk pemeriksaan.
Selain rujukan dari Faskes 2 biasanya ada rujukan intern dari poli Jantung ke poli lain yang akan dituju. Contoh : Untuk pemeriksaan gigi ada rujukan dari poliklinik Jantung kepada poliklinik gigi. Bila pada hari yang sama, tinggal balik lagi ke loket BPJS untuk minta tiket ke poliklinik gigi (tidak perlu antri lagi). Kecuali untuk hari yang berbeda, mau ngga mau harus antri dari awal seperti tahap sebelumnya.
Setelah mendapat SEP, No Rekam Medik dan Tiket poliklinik, saya menuju poliklinik penyakit dalam wanita.. Karena saya memang sudah jelas-jelas harus dioperasi, maka tidak banyak pemeriksaan yang dilakukan. Setelah itu menuju poliklinik jantung. Di sinipun hanya diberi pertanyaan standar, lalu diberi beberapa surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan labolatorium dan radiologi (jangan lupa surat pengantar ini juga diperbanyak). Diantaranya adalah :
  • Ekokardiografi (USG jantung)
  • Ekokardiogram
  • Foto thorax (rontgen)
  • Faal paru
  • Pemeriksaan darah
Untuk pemeriksaan labolatorium, kita harus mengambil antrian C. Langkah-langkah yang lain sama dengan jika kita akan melalukan pemeriksaan ke poliklinik. 
Selain pemeriksaan labolatorium dan radiologi, akan diberi juga surat rujukan dokter untuk ke dokter spesialis bedah mulut dan dokter spesialis THT (Telinga Hidung Tenggorokan). Saya melakukan pemeriksaan THT di RS Al Islam, karena antrian tidak banyak dan bisa menggunakan fasilitas BPJS. Sementara pemeriksaan gigi (bedah mulut), awalnya dari faskes 1 di rujuk ke RS Khusus Gigi dan Mulut di Jl. LLRE Martadinata. Dokter di RSKGM baik hati, beliau bilang lebih baik saya dirujuk ke RS Hasan Sadikin agar pemeriksaan cukup di satu Rumah Sakit saja. Tidak repot bolak balik. Sementara di RS Al Islam, dokter spesialis bedah tidak bisa memakai fasilitas BPJS.
sumber:  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar